PENGETAHUAN UMUM WISNU YUDHA PERMANA: TATA TERTIB UJIAN

Jumat, 27 Januari 2017

TATA TERTIB UJIAN

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU
DINAS PENDIDIKAN
UPTD PENDIDIKAN ARAHAN
SD NEGERI ARAHAN KIDUL IV
Alamat : JL. Blok Buyut Bali Desa Arahan Kidul Kecamatan Arahan – Indramayu 45252
Indramayu


TATA TERTIB
PESERTA UJIAN


Peserta UN :

  1. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai;
  2. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu;
  3. dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan;
  4. tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan;
  5. membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
  6. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
  7. mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
  8. yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
  9. diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal;
  10. yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;
  11. yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;
  12. memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
  13. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
  14. Selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN;
  15. yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
  16. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
  17. berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian;
  18. selama UN berlangsung, dilarang:
    a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
    b. bekerjasama dengan peserta lain;
    c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
    d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
    e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
    f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar